Semua artikel
Karir7 menit baca

Cara membaca offering letter: gaji, BPJS, status kontrak, dan red flag

Yang perlu dicek di offering letter sebelum tanda tangan: gaji pokok vs tunjangan, potongan BPJS dan PPh 21, PKWT atau PKWTT, masa percobaan, THR, dan klausul berisiko.

Tangan seseorang mengisi dan menandatangani lembar dokumen dengan pena di meja

Offering letter sudah di tangan. Angka gajinya terlihat besar, dan kamu ingin cepat tanda tangan.

Tunggu lima belas menit. Angka di baris pertama jarang sama dengan yang masuk ke rekening, dan beberapa klausul di halaman kedua menentukan hakmu bertahun-tahun ke depan.

Jawaban singkat: Saat membaca offering letter, cek lima hal: (1) rincian gaji, yaitu gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, karena THR dan pesangon dihitung dari gaji pokok plus tunjangan tetap; (2) potongan wajib, yaitu BPJS Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1% dari upah, ditambah PPh 21; (3) status kerja, PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap); (4) masa percobaan, yang hanya boleh untuk karyawan tetap, maksimal 3 bulan, dengan upah tidak di bawah upah minimum; dan (5) klausul penalti dan dokumen. Minta semuanya tertulis sebelum tanda tangan.

Apa bedanya gaji pokok, tunjangan, dan take-home pay?

Offering letter yang rapi memecah gaji jadi beberapa komponen:

KomponenContohCiri
Gaji pokokRp6.000.000Tetap tiap bulan
Tunjangan tetapTunjangan jabatan Rp1.000.000Dibayar tetap, tidak tergantung kehadiran
Tunjangan tidak tetapUang makan dan transport per hari hadirBisa berubah tiap bulan
Take-home payYang masuk ke rekeningSetelah semua potongan

Kenapa pemisahan ini penting: THR dihitung dari gaji pokok plus tunjangan tetap (Permenaker 6/2016), dan begitu juga dasar perhitungan hak lain saat hubungan kerja berakhir. Tunjangan tidak tetap tidak ikut.

Jadi dua tawaran dengan total yang sama bisa berbeda nilainya. Rp8 juta yang terdiri dari Rp7 juta gaji pokok lebih menguntungkan daripada Rp8 juta yang Rp3 juta-nya uang makan dan transport harian.

Aturannya juga membatasi: kalau upah terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap, gaji pokok paling sedikit 75% dari jumlah keduanya (PP 36/2021 Pasal 7). Rincian yang terbalik, misalnya gaji pokok kecil dengan tunjangan tetap besar, layak ditanyakan.

Berapa potongan wajib dari gaji?

Potongan yang ditanggung pekerja, dihitung dari upah yang dilaporkan:

ProgramDipotong dari gajimuDitanggung perusahaan
BPJS Kesehatan1%4%
JHT (Jaminan Hari Tua)2%3,7%
JP (Jaminan Pensiun)1%2%
JKK dan JKM0%0,24–1,74% dan 0,3%
PPh 21Sesuai penghasilan dan status—

Dua batas atas yang perlu diketahui: iuran BPJS Kesehatan dihitung dari upah maksimal Rp12 juta, dan JP punya batas upah yang disesuaikan tiap tahun oleh BPJS Ketenagakerjaan (Rp10.547.400 untuk 2025).

Contoh hitung untuk upah Rp7.000.000 (gaji pokok Rp6 juta plus tunjangan tetap Rp1 juta):

  • BPJS Kesehatan 1%: Rp70.000
  • JHT 2%: Rp140.000
  • JP 1%: Rp70.000
  • Total potongan BPJS: Rp280.000, lalu dikurangi lagi PPh 21.

PPh 21 sejak 2024 dipotong per bulan memakai tarif efektif rata-rata (TER) sesuai status PTKP-mu. Cara membacanya ada di course gratis Pajak untuk Pekerja Pemula di Kursus Gratis Kerjago.

Tanyakan langsung ke HR: "Angka di offering letter ini gross atau nett? Kira-kira take-home pay-nya berapa?" Pertanyaan ini wajar dan tidak membuatmu terlihat perhitungan.

Status kontrak atau tetap: apa bedanya untukmu?

PKWT (kontrak)PKWTT (tetap)
Ada tanggal berakhirYaTidak
Masa percobaanTidak bolehBoleh, maksimal 3 bulan
Di akhir kontrakUang kompensasiTidak berlaku
Batas waktuMaksimal 5 tahun termasuk perpanjanganTidak ada

Uang kompensasi PKWT diberikan saat kontrak berakhir: 1 bulan upah untuk 12 bulan kerja, dan proporsional kalau kurang (PP 35/2021 Pasal 15–16).

Catatan per 17 Oktober 2026: DPR sudah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, dan pemberitaan menyebut batas kontrak di sana lebih pendek. Menurut Kemnaker, UU ini berlaku setelah masa transisi satu tahun, dan selama itu PP 35/2021 tetap jadi acuan. Rinciannya ada di PKWT vs PKWTT.

Apa yang perlu dicek soal masa percobaan?

  • Hanya untuk karyawan tetap. Masa percobaan di kontrak PKWT batal demi hukum, dan masa kerjanya tetap dihitung (PP 35/2021 Pasal 12).
  • Maksimal 3 bulan, sekali. Tidak boleh diperpanjang.
  • Upah tidak boleh di bawah upah minimum. Klausul "gaji 80% selama probation" lazim di lapangan, tapi tidak boleh membuat upahmu turun di bawah UMP/UMK.
  • Harus tertulis. Kalau tidak dicantumkan di perjanjian kerja, masa percobaan dianggap tidak ada.

Detail lengkapnya di aturan masa percobaan kerja.

Bagaimana dengan THR?

Kamu berhak THR setelah bekerja 1 bulan terus-menerus, baik kontrak maupun tetap. Kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah. Jadi kalau kamu mulai kerja empat bulan sebelum Lebaran dengan upah Rp7 juta, THR-mu sekitar Rp2.333.000. Rinciannya di THR untuk karyawan baru dan kontrak.

Klausul apa yang termasuk red flag?

  • Masa percobaan di kontrak PKWT. Seperti di atas, klausul ini tidak berlaku.
  • Upah di bawah UMP/UMK, termasuk selama probation.
  • Ijazah asli atau dokumen pribadi ditahan. Pemberitaan soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru menyebut larangan eksplisit atas praktik ini. Kalau diminta, tanyakan dasar dan cara pengembaliannya secara tertulis.
  • Penalti resign yang tidak jelas. Di PKWT, pihak yang mengakhiri kontrak lebih cepat bisa wajib membayar ganti rugi. Pastikan rumusnya tertulis; lihat cara resign yang baik.
  • Ikatan dinas tanpa rincian biaya pelatihan dan masa ikatan.
  • Biaya di depan untuk pelatihan, seragam, atau medical check-up yang ditagih ke pelamar. Ini juga ciri lowongan kerja palsu.
  • Janji lisan yang tidak masuk surat. Bonus, review gaji 6 bulan, atau kerja hybrid yang hanya diucapkan saat interview dianggap tidak ada.

Bagaimana membandingkan dua tawaran?

Jangan bandingkan angka di baris pertama. Buat tabel sederhana:

Tawaran ATawaran B
Gaji pokok + tunjangan tetap
Tunjangan tidak tetap (per bulan, realistis)
Status (PKWT berapa bulan / PKWTT)
Masa percobaan
Bonus (tertulis atau tidak)
Asuransi tambahan di luar BPJS
Biaya dan waktu perjalanan per bulan
Cuti, WFH, jam kerja

Isi kolom bonus hanya dengan yang tertulis. Hitung biaya perjalanan: selisih Rp1 juta bisa habis untuk transport kalau kantornya dua jam lebih jauh.

Kapan dan bagaimana bertanya atau menawar?

Setelah offering letter datang dan sebelum tanda tangan. Minta waktu satu sampai tiga hari kerja untuk membacanya; perusahaan yang serius akan memberi.

"Terima kasih atas tawarannya, saya senang sekali. Boleh saya minta waktu sampai [hari] untuk membaca detailnya? Ada dua hal yang ingin saya pastikan: apakah angkanya gross atau nett, dan apakah posisinya PKWT atau PKWTT."

Kalau ingin menawar angkanya, naskah dan strateginya ada di negosiasi gaji pertama.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah offering letter sama dengan kontrak kerja?

Tidak selalu. Offering letter biasanya ringkasan tawaran; perjanjian kerja (PKWT atau PKWTT) adalah dokumen yang mengikat. Minta draf perjanjian kerjanya, atau pastikan offering letter menyebut status, upah, dan masa percobaan secara lengkap.

Apakah boleh menolak offering letter yang sudah ditandatangani?

Bisa, tapi lebih rumit dan bisa merusak hubungan. Lebih baik tanyakan semua hal sebelum tanda tangan, bukan sesudahnya.

Gaji di offering letter gross atau nett?

Tergantung perusahaan, dan sering tidak ditulis. Selalu tanyakan. "Gross" berarti sebelum potongan BPJS dan PPh 21; "nett" berarti sudah bersih.

Ke mana melapor kalau hak saya dilanggar?

Ke Dinas Tenaga Kerja setempat, atau kanal pengaduan Kemnaker.


Sumber: PP 35/2021 (Pasal 8, 12, 15, 16) · PP 36/2021 tentang Pengupahan (Pasal 7) · Setkab, Permenaker 6/2016 tentang THR · Hukumonline, landasan hukum masa probation · Kompas, poin penting UU Ketenagakerjaan baru (12 Okt 2026). Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.

Masih ragu apakah posisimu sepadan dengan tawarannya? CV Review Kerjago membantu memastikan CV-mu menunjukkan nilai yang sama dengan angka yang kamu minta, dan Mock Interview bisa dipakai untuk latihan bertanya soal gaji.