Semua artikel
Karir5 menit baca

Aturan masa percobaan kerja: maksimal 3 bulan dan hanya untuk karyawan tetap

Aturan probation menurut UU Ketenagakerjaan dan PP 35/2021: siapa yang boleh, batas 3 bulan, gaji tidak boleh di bawah upah minimum, dan kalau probation tidak sah.

Dua perempuan berjabat tangan di meja kantor, salah satunya tersenyum di depan papan klip

Hari pertama kerja, HR bilang: "Tiga bulan pertama masa probation dulu, ya. Gajinya 80% dulu." Kamu mengangguk. Padahal kalimat kedua itu bisa jadi melanggar aturan.

Jawaban singkat: Masa percobaan (probation) hanya boleh untuk karyawan tetap (PKWTT), paling lama 3 bulan, dan harus tertulis di perjanjian kerja atau surat pengangkatan. Selama probation, gajimu tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku. Karyawan kontrak (PKWT) tidak boleh diberi masa percobaan sama sekali. Kalau tetap dicantumkan, klausulnya batal demi hukum dan masa kerjamu tetap dihitung.

Dasar hukumnya: Pasal 60 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 58 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja), dan PP 35/2021 Pasal 12. Ini aturan yang berlaku per 17 Oktober 2026. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum diundangkan dan, menurut Kemnaker, baru berlaku setelah masa transisi satu tahun.

Siapa yang boleh diberi masa percobaan?

Hanya karyawan tetap (PKWTT). Untuk karyawan kontrak, aturannya tegas:

  • PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan (PP 35/2021 Pasal 12 ayat 1).
  • Kalau tetap disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 12 ayat 2).

Artinya, kalau kontrak 1 tahunmu menyebut "3 bulan pertama adalah masa percobaan", tiga bulan itu tetap terhitung sebagai masa kerja penuh, termasuk untuk menghitung uang kompensasi PKWT dan THR.

Berapa lama masa percobaan paling lama?

Tiga bulan (Pasal 60 ayat 1 UU 13/2003). Tidak ada ketentuan yang membolehkannya diperpanjang melewati batas itu.

Contoh yang sering terjadi: probation "3 bulan, lalu diperpanjang 3 bulan lagi karena belum memenuhi target". Totalnya 6 bulan, dan itu melewati batas undang-undang. Peraturan tidak mengatur sanksi khusus untuk pelanggaran ini, jadi kalau kamu mengalaminya, bawa ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Bolehkah gaji dipotong selama probation?

Boleh lebih rendah dari gaji setelah diangkat, asal tidak di bawah upah minimum yang berlaku di daerah itu. Pasal 60 ayat 2 UU 13/2003 melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum selama masa percobaan.

SituasiBoleh?
Gaji probation Rp5,5 juta, gaji tetap Rp6 juta, UMK Rp5,3 jutaBoleh: masih di atas upah minimum
Gaji probation "80% dari UMK"Tidak boleh: di bawah upah minimum
Probation tanpa BPJS "sampai diangkat"Patut dipertanyakan: pekerja wajib didaftarkan sejak bekerja

Harus tertulis di mana?

Masa percobaan wajib dicantumkan di perjanjian kerja. Kalau perjanjiannya lisan, syarat masa percobaan harus diberitahukan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Kalau tidak dicantumkan di keduanya, masa percobaan dianggap tidak ada (Pasal 60 UU 13/2003 dan penjelasannya).

Jadi kalau probation hanya disebut lisan oleh HR dan tidak ada di dokumen apa pun, secara hukum kamu tidak sedang dalam masa percobaan.

Bisakah diberhentikan saat masih probation?

Bisa. PP 35/2021 mengatur bahwa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja untuk pekerja dalam masa percobaan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelum PHK, lebih pendek dari 14 hari kerja yang berlaku untuk pekerja lain. Karena itu, probation tetap perlu diperlakukan serius.

Cara melewati masa percobaan dengan aman

  1. Minta target tertulis di minggu pertama. "Apa yang perlu saya capai supaya diangkat di akhir bulan ketiga?" Penilaian yang jelas melindungi kedua pihak.
  2. Minta check-in di akhir bulan pertama dan kedua. Masalah yang ketahuan di bulan kedua masih bisa diperbaiki. Yang baru terdengar di hari terakhir tidak.
  3. Catat pencapaianmu sendiri. Angka, proyek, masukan dari atasan. Catatan ini juga berguna untuk CV dan evaluasi berikutnya.
  4. Simpan salinan perjanjian kerja dan surat pengangkatan. Kalau ada perbedaan antara janji lisan dan dokumen, yang dipakai adalah dokumennya.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah masa probation dihitung sebagai masa kerja?

Ya. Bagi karyawan tetap, masa percobaan adalah bagian dari masa kerja. Bagi karyawan kontrak, probation tidak sah, dan masa kerjanya tetap dihitung penuh.

Apakah karyawan probation berhak THR?

Ya, kalau sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus. Permenaker 6/2016 tidak membedakan pekerja yang sedang probation. Cara hitungnya ada di artikel THR karyawan baru.

Ke mana melapor kalau aturan probation dilanggar?

Ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota tempat kamu bekerja, atau lewat kanal pengaduan Kemnaker. Bawa salinan perjanjian kerja dan slip gaji.


Sumber: UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan · PP 35/2021 · Hukumonline, Landasan hukum masa probation. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.

Belum dapat kerja? Latihan interview dengan Mock Interview Kerjago, lalu cari posisi di papan lowongan.