THR karyawan baru dan kontrak: siapa yang berhak dan cara menghitungnya
THR menurut Permenaker 6/2016: berhak sejak masa kerja 1 bulan, rumus proporsional untuk karyawan baru, aturan karyawan kontrak, batas H-7, dan denda kalau telat.
Baru masuk kerja empat bulan, Lebaran sudah dekat. Pertanyaannya: dapat THR atau belum?
Jawaban singkat: Ya, kalau kamu sudah bekerja minimal 1 bulan terus-menerus. Ini berlaku untuk karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT). Masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat 1 bulan upah. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah. THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya, dan menurut Surat Edaran Menaker 2026 tidak boleh dicicil. Karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak THR.
Dasar hukumnya Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, yang masih menjadi acuan Surat Edaran Menaker tentang THR 2026.
Siapa yang berhak THR?
Menurut Permenaker 6/2016 Pasal 2:
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.
- Hubungan kerjanya PKWTT atau PKWT. Status kontrak tidak menghilangkan hak.
- Pekerja yang sedang masa percobaan juga termasuk, karena masa percobaan adalah bagian dari masa kerja.
THR dibayar sekali setahun sesuai hari raya agamamu: Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek (Pasal 1 dan Pasal 5).
Bagaimana cara menghitung THR?
Rumus dari Pasal 3 ayat 1:
| Masa kerja | THR |
|---|---|
| Kurang dari 1 bulan | Tidak wajib |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | Masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah |
| 12 bulan atau lebih | 1 bulan upah |
"1 bulan upah" bukan take-home pay. Pasal 3 ayat 2 menyebut dua pilihan dasar hitung:
- upah tanpa tunjangan (upah bersih atau clean wages); atau
- upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Tunjangan yang berubah-ubah setiap bulan, seperti uang makan per kehadiran, lembur, atau insentif, tidak masuk hitungan.
Contoh perhitungan
Gaji pokok Rp5.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, uang makan per hari hadir (tidak tetap). Dasar hitung: Rp5.500.000.
| Masa kerja saat hari raya | Hitungan | THR |
|---|---|---|
| 3 bulan | 3 ÷ 12 × Rp5.500.000 | Rp1.375.000 |
| 5 bulan | 5 ÷ 12 × Rp5.500.000 | Rp2.291.667 |
| 8 bulan | 8 ÷ 12 × Rp5.500.000 | Rp3.666.667 |
| 14 bulan | 1 × Rp5.500.000 | Rp5.500.000 |
Kalau perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan di kantormu memberi THR lebih besar dari rumus ini, yang dipakai adalah yang lebih besar (Pasal 4).
Pekerja harian lepas
Untuk pekerja harian lepas, "1 bulan upah" dihitung dari rata-rata upah: 12 bulan terakhir kalau masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, atau rata-rata per bulan selama masa kerja kalau kurang dari 12 bulan (Pasal 3 ayat 3).
Karyawan kontrak: kapan tidak dapat THR?
Karyawan kontrak berhak THR selama kontraknya masih berjalan saat hari raya. Pasal 7 ayat 3 menegaskan: perlindungan THR untuk pekerja yang hubungan kerjanya berakhir menjelang hari raya tidak berlaku bagi PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya.
Contoh: Lebaran jatuh di bulan Maret.
- Kontrak berakhir 31 Desember tahun sebelumnya: tidak dapat THR Lebaran itu.
- Kontrak berlaku sampai 30 Juni: dapat THR, dihitung dari masa kerja saat hari raya.
Saat kontrak berakhir, kamu tetap berhak atas uang kompensasi PKWT, yang aturannya terpisah dari THR.
Bagaimana kalau di-PHK atau resign menjelang hari raya?
- Karyawan tetap yang di-PHK oleh perusahaan dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1).
- Aturan 30 hari itu tentang PHK oleh pengusaha, bukan resign. Kalau kamu resign sebelum hari raya, tanyakan kebijakan perusahaanmu.
- Pindah ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut: THR dibayar perusahaan baru kalau perusahaan lama belum membayarnya (Pasal 8).
Kapan THR wajib dibayar, dan kalau telat?
- Paling lambat 7 hari sebelum hari raya (Pasal 5 ayat 4), dalam bentuk uang rupiah (Pasal 6).
- Surat Edaran Menaker tentang THR 2026 menegaskan THR dibayar penuh, tidak boleh dicicil.
- Pengusaha yang terlambat membayar dikenai denda 5% dari total THR, dan denda itu tidak menghapus kewajiban membayar THR-nya (Pasal 10).
- Pengusaha yang tidak membayar dikenai sanksi administratif (Pasal 11).
Kalau THR-mu tidak dibayar atau terlambat, laporkan ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Siapkan slip gaji dan perjanjian kerja.
Pertanyaan yang sering muncul
Baru kerja 3 minggu saat Lebaran, dapat THR?
Tidak wajib, karena masa kerjanya belum 1 bulan. Perusahaan boleh memberi kalau kebijakannya begitu.
Apakah THR kena pajak?
Ya, THR termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21. Itulah sebabnya potongan pajak di bulan THR biasanya lebih besar.
Pekerja magang dapat THR?
Permenaker 6/2016 berlaku untuk pekerja dalam hubungan kerja (PKWT atau PKWTT). Status pemagangan diatur terpisah, jadi cek perjanjian magangmu.
Sumber: Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan · Bisnis.com, aturan THR 2026 (SE Menaker) · Posko THR Kemnaker. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Sedang membandingkan tawaran kerja? Hitung juga THR dan kompensasi, bukan hanya gaji. Tipsnya di negosiasi gaji pertama. Cari posisi baru di papan lowongan Kerjago.