Cara resign yang baik: one month notice, contoh surat, dan hakmu
Syarat resign menurut PP 35/2021: surat tertulis 30 hari sebelumnya, contoh surat pengunduran diri, uang pisah dan penggantian hak, serta aturan untuk karyawan kontrak.
Kamu sudah tanda tangan tawaran di kantor baru. Sekarang bagian yang lebih canggung: bilang ke atasan yang sekarang.
Jawaban singkat: Resign yang baik dan sah menurut aturan: ajukan surat pengunduran diri tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal terakhirmu, pastikan kamu tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja normal sampai hari terakhir (PP 35/2021 Pasal 36 huruf i). Kalau tiga syarat itu terpenuhi, kamu berhak atas uang penggantian hak (misalnya cuti tahunan yang belum diambil) dan uang pisah sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan (Pasal 50). Karyawan kontrak (PKWT) yang resign sebelum kontrak habis bisa diminta membayar ganti rugi, jadi baca kontraknya dulu.
Aturan di sini berlaku per 17 Oktober 2026. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum diundangkan dan, menurut Kemnaker, baru berlaku setelah masa transisi satu tahun.
Berapa lama one month notice yang wajib?
Batas minimal dari aturan: 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, secara tertulis. Itu yang dimaksud "one month notice".
Perjanjian kerja atau peraturan perusahaan bisa meminta lebih lama, misalnya 60 hari untuk posisi manajer. Cek dokumenmu sebelum menjanjikan tanggal mulai ke kantor baru.
| Hari terakhir di kantor lama | Surat resign paling lambat diserahkan |
|---|---|
| 30 November | 31 Oktober (lebih awal kalau kontrakmu minta lebih dari 30 hari) |
| 14 Januari | 15 Desember |
Langkah resign yang baik
- Tanda tangani tawaran baru dulu. Jangan resign berdasarkan janji lisan. Pegang surat penawaran yang sudah final.
- Baca perjanjian kerjamu. Cari tiga hal: masa pemberitahuan, ikatan dinas (biasanya terkait pelatihan atau beasiswa yang dibiayai perusahaan), dan, untuk karyawan kontrak, klausul penalti kalau kontrak diakhiri lebih cepat.
- Bicara ke atasan langsung lebih dulu. Jangan sampai ia tahu dari HR atau dari rekan kerja. Cukup singkat: kamu sudah memutuskan, ini tanggal terakhirmu, dan kamu akan menyiapkan serah terima.
- Serahkan surat tertulis ke atasan dan HR. Simpan bukti kapan diterima: email dengan lampiran PDF, atau tanda terima.
- Siapkan serah terima. Dokumen berisi pekerjaan yang sedang berjalan, akses, kontak, dan tenggat. Ini yang paling diingat orang tentang caramu keluar.
- Tetap bekerja normal sampai hari terakhir. Ini bukan sekadar sopan santun: tetap menjalankan kewajiban adalah salah satu syarat hakmu.
- Urus administrasi keluar. Minta surat keterangan kerja (paklaring), slip gaji terakhir, perhitungan cuti, dan pastikan status BPJS Ketenagakerjaan-mu jelas untuk pindah ke kantor baru.
Contoh surat pengunduran diri
Kepada Yth. [Nama atasan] [Jabatan], [Nama perusahaan]
Dengan surat ini, saya [nama lengkap], [jabatan] di [divisi], mengajukan pengunduran diri dari [nama perusahaan]. Hari kerja terakhir saya adalah [tanggal], 30 hari sejak surat ini diserahkan.
Sampai tanggal tersebut saya akan menyelesaikan pekerjaan yang sedang berjalan dan menyiapkan serah terima kepada [nama/tim].
Terima kasih atas kesempatan dan pengalaman selama [lama bekerja] di [nama perusahaan].
Hormat saya, [Nama lengkap] [Tanggal]
Tidak perlu menjelaskan alasan panjang, apalagi kritik. Surat ini masuk arsip permanen.
Apa saja hakmu setelah resign?
Kalau syarat resign terpenuhi, PP 35/2021 Pasal 50 memberimu:
- Uang penggantian hak, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, dan biaya pulang ke tempat kamu diterima bekerja (Pasal 40 ayat 4).
- Uang pisah, yang besarannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Peraturan tidak menetapkan angkanya. Kalau dokumen-dokumen itu tidak mengaturnya, tanyakan ke HR.
Resign atas kemauan sendiri tidak membuatmu berhak atas pesangon. Pesangon untuk PHK oleh perusahaan.
Karyawan kontrak resign sebelum kontrak habis
Aturannya lain. Pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai kontrak berakhir (Pasal 62 UU 13/2003), kecuali alasan yang dikecualikan undang-undang atau yang diatur di kontrak. Banyak perusahaan menulis penalti sendiri di kontrak, jadi baca angkanya sebelum memutuskan tanggal.
Di sisi lain, kamu tetap berhak atas uang kompensasi PKWT sebesar masa kerja yang sudah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17). Penjelasannya ada di PKWT vs PKWTT.
Kalau kontrakmu tinggal sebentar lagi, sering lebih murah menunggu kontraknya habis. Bicarakan ke HR: banyak perusahaan mau menyepakati tanggal lebih awal tanpa penalti.
Pertanyaan yang sering muncul
Bolehkah resign tanpa one month notice?
Bisa saja terjadi, tetapi kamu tidak memenuhi syarat Pasal 36 huruf i, sehingga hak uang pisah dan penggantian hakmu bisa dipersoalkan. Kalau mendesak, minta kesepakatan tanggal lebih awal secara tertulis.
Apakah boleh mengambil cuti di masa notice?
Tergantung persetujuan atasan. Yang aman: sisa cuti yang belum diambil masuk ke uang penggantian hak, jadi tidak hilang.
Kalau resign sebelum Lebaran, dapat THR?
Hak THR untuk pekerja yang keluar dalam 30 hari sebelum hari raya di Permenaker 6/2016 Pasal 7 berlaku untuk PHK oleh pengusaha pada karyawan tetap, bukan untuk resign. Tanyakan kebijakan perusahaanmu. Detailnya di artikel THR.
Bagaimana menjawab "kenapa resign?" di interview berikutnya?
Fokus ke apa yang kamu cari, bukan ke apa yang kamu tinggalkan. Contoh jawabannya ada di persiapan interview HR.
Sumber: PP 35/2021 (Pasal 36, 40, 50, 17) · UU 13/2003 (Pasal 62) · Hukumonline, ganti rugi resign sebelum PKWT berakhir. Artikel ini informasi umum, bukan nasihat hukum.
Mau pindah kerja? Perbarui CV-mu dulu: CV Review Kerjago menunjukkan apa yang perlu diperbaiki sebelum melamar ke lowongan baru.